Kekasih Ryan Terancam Dipecat

VIVAnews - Novel Andreas, terdakwa penadahan barang hasil kejahatan, terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil Kantor Imigrasi Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Robert Silitonga mengatakan, Novel diberhentikan sementara sejak pertengahan September 2008. "Keputusan tetapnya masih menunggu hasil banding jaksa," kata dia, Selasa 2 Desember 2008.

Novel bekerja di Kantor Imigrasi Kota Depok sejak April 2006 dengan pangkat golongan IIA. Dia ditempatkan di bagian administrasi. Sebelumnya, pada 2005, Novel adalah pegawai di Departemen Hukum dan HAM.

Novel Andreas yang divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin 1 Desember. Kekasih terdakwa pembunuh berantai, Very Idham Henyansyah atau Ryan, itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penadahaan hasil tindak kejahatan.

Vonis itu lebih rendah tiga tahun dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab itu, tim jaksa yang diketuai Budi Hartawan Panjaitan menyatakan keberatan dan akan melakukan banding.

Tokoh Pendidikan Indonesia Jadi Pembicara di Forum Perempuan Dunia di Markas PBB

(Laporan: Ramuna/ Depok)

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kediri melakukan giat operasi pasar yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024