Perselisihan Pilkada Jawa Timur 2008

Yenny Wahid: Hormati Putusan MK

VIVAnews – Sekretaris Jenderal Partai  Kebangkitan Bangsa, Yenny Wahid, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Kontitusi. Ini terkait gugatan hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur yang dilayangkan kubu Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono ke mahkamah.

Airlangga Tugaskan RK Maju Pilkada Jakarta, Bobby di Sumut dan Khofifah Jatim

“Hormati saja proses yang ada, asalkan berjalan sesuai hukum. Orang wajib mensukeskan apapun putusan mahkamah,” kata Yenny saat diskusi bertema "Perempuan dan Keterwakilan Politik Indonesia," di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa 2 Desember 2008.

Yenny mengatakan putusan mahkamah merupakan final. Kubu Khofifah-Mudjiono maupun Soekarwo-Syaifullah Yusuf wajib menghormati putusan itu. “Jalur hukum yang harus dihormati dan kalau ada kecurangan harus dibuktikan,” kata dia.

One Way Tol Kalikangkung-Cipali Dihentikan, Contraflow KM 72 hingga KM 47 Masih Dilakukan

Mahkamah Konsitusi menganulir hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur 2008, hari ini. Dengan begitu, pemilihan yang memenangkan Soekarwo-Syaifullah itu belum sah.

Mahkamah memerintahkan pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Selain itu mahkamah juga meminta penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan.

KPU Klaim Penyelenggaraan Pilpres 2024 Sudah Sesuai UU Pemilu
Tim KPK saat menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 31 Januari 2024. (Istimewa)

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tersangka korupsi.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024