Rencana Akreditasi Lembaga Survei

“Lembaga Survei Tak Perlu Diatur Ketat”

VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat peraturan bagi keberadaan lembaga-lembaga survei.

Jadwal Semifinal Piala Asia U-23, Irak Paksa Vietnam Angkat Kaki

“Itu tidak perlu dilakukan. Akreditasi cukup dijalankan komisi terhadap lembaga pemantau pemilu saja,” kata Anas, Selasa 2 Desember 2008.

Saat ini, komisi itu merancang peraturan tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu. Di sana, ikut diatur keterlibatan lembaga survei dalam melakukan proses penghitungan cepat (quick count). Salah satu alasannya adalah agar informasi yang disampaikan lembaga survei itu kepada publik terjaga kapabilitasnya.

NasDem Mau Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Kita Sadar Diri

Anas mengatakan lembaga-lambaga survei seharusnya diberi keleluasaan menjalankan perannya. Yang penting, katanya, lembaga itu tidak menyatakan siapa pemenangnya, melainkan hanya  menyampaikan perkiraan hasil dengan menekankan ambang batas kesalahan.

Menurut Anas keberadaan lembaga survei ikut menambah kekayaan demokrasi di Indonesia. Itu sebabnya, lembaga itu tidak perlu dikekang dengan aturan ketat. “Serahkan pada etika internal dan pasar politik,” katanya. “KPU lebih baik konsentrasi pada tugas-tugas yang secara jelas sudah diatur undang-undang.”

Tak Bakal Usung Anies, Ini Sederet Kader yang Dijagokan PKS di Pigub Jakarta
Meisya Siregar dan Bebi Romeo.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Pasangan Meisya Siregar dan Bebi Romeo akhirnya bisa melunasi utang kredit pemilikan rumah (KPR). Setelah sekian lama menyicil rumah yang dihuni, kini bisa bernapas lega.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024