Dua Tahun, Kejaksaan Usut 857 Kasus Korupsi
VIVAnews - Selama dua tahun sejak 2007, Kejaksaan telah mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi dengan total dugaan kerugian negara Rp 2,84 triliun.
"Total kerugian negara 70,1 miliar (Rupiah) saat ini sedang diusut di 33 kejaksaan tinggi di Indonesia," kata Jasman kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2008.
Akumulasi dugaan kerugian negara itu, kata Jasman, didapat dari 857 perkara yang tangani kejaksaan sepanjang dua tahun terakhir.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kasus-kasus tersebut belum ada yang berkekuatan tetap dari pengadilan.
Saat ini, kasus besar yang tengah diusut Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi biaya akses situs sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proyek di Direktorat Administrasi Hukum Umum itu mulai dilaksanakan pada 2001 dan diduga merugikan negara sampai Rp 400 miliar.
Dalam kasus itu, tiga mantan Direktur Administrasi Hukum Umum telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsudin Manan Sinaga (nonaktif), Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan bos rekanan proyek tersebut sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.