Pemerintah Perlu Jamin Buruh

VIVAnews - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan pemerintah yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Upah Minimum Provinsi. Pemerintah hanya memberi kelegalan kepada pengusaha untuk menurunkan upah buruh.

Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen mengatakan, meskipun sudah ada perbaikan, Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tidak menyentuh perbaikan buruh. "Peraturan ini dikeluarkan untuk merendahkan upah buruh, bahkan di bawah kondisi hidup layak," ujar dia, dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa 2 Desember 2008.

Menurut Zen, seharusnya pemerintah mencari solusi lain agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal, namun juga tidak merugikan buruh. YLBHI memprediksi antara Desember 2008 hingga Februari 2009 akan terjadi PHK hingga 3 juta karyawan. PHK ini terbesar dari sektor manufaktur.

Selain itu, YLBHI juga meminta pemerintah memperhatikan kaum buruh dengan memberi jaminan sosial. Jaminan ini sebagai proteksi dari ancaman PHK masal. "Kami akan memberi advokasi bagi buruh yang terkena PHK," kata Zen.

Oktober lalu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno telah menandatangani Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang UMP. Keputusan ini sebagai pembaruan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam keputusan ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya soal upah minimum provinsi kepada pelaku usaha dan serikat pekerja. Sehingga diharapkan tidak ada soal pemutusan hubungan kerja.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Telingaan Aruu khas Suku Dayak

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur

Suku Dayak, salah satu suku asli Kalimantan, menyimpan kekayaan budaya yang menarik untuk ditelusuri. Bukan hanya Tak hanya tarian hudoq dan kancet papatai yang terkenal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024