Korupsi Kedubes Singapura

Nasib Mantan Duta Besar Diputus Hari Ini

VIVAnews – Perjalanan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura di Pengadilan Tipikor, mencapai klimaks.

Parto Patrio Terbaring Lemah di RS Usai Operasi, Istri: Patah Hati Aku

Hari ini, Rabu 3 Desember 2008, majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat dan Mantan Bendahara Kedutaan Besar di Singapura, Erizal. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya, pada Rabu 19 Desember 2008, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, meminta hakim menjatuhkan vonis lima tahun pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan pidana kepada dua terdakwa.

Trade Minister: No Need to Worry about Weakening of Rupiah

Selain itu, keduanya juga diminta membayar uang pengganti sisa kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar, yang belum dibayarkan kedua terdakwa dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8,47 miliar.

Slamet diperkarakan karena diduga melakukan korupsi proyek renovasi. Modusnya, Slamet memerintahkan  para staf yang tinggal di rumah dinas melaporkan kerusakan yang terjadi kepada Erizal. Itu bertujuan agar dapat diajukan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk perbaikan gedung kedutaan, wisma duta besar, wisma DCM, dan rumah dinas. Erizal lantas menyusun kebutuhan proyek tersebut yang nilainya sebesar Sin$ 3,38 juta.

Alih-alih membuka lelang untuk menentukan rekanan, Slamet justru menunjuk langsung Lee Ah Kuang, pimpinan Ben Soon Heng Engineering Enterprise dan menerima mentah-mentah pengajuan dana dari rekanan, tanpa membuat harga perkiraan sendiri (HPS).

Dari proyek itu, Slamet mendapatkan Sin$ 280 ribu, sedangkan Erizal menerima jatah Sin$ 120 ribu. Bukan hanya itu, dua staf Deplu, Eddi Suryanto Hariyadhi dan Sutarni, mendapat Sin$ 190 ribu dan Sin$ 120 ribu.

5 Makanan yang Wajib Dihindari oleh Wanita Hamil, dari Daging Mentah hingga Kafein

Nama Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat ikut dibawa-bawa dalam perkara ini. Kedua terdakwa diduga memberi  ‘uang terimakasih’ sebesar Sin$ 200 ribu kepada Sudjadnan yang saat itu menjabat Sekjen Deplu.

Dugaan keterlibatan Sudjadnan diamini Slamet. Dia meminta komisi untuk mengusut Sudjadnan dan dua pejabat Deplu lainnya, Eddi Suryanto Hariyadhi dan Sutarni. ”Perbuatan kami lakukan bersama-sama," kata Slamet dalam pledoinya, Rabu, 26 November 2008.

Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Arkhan Fikri Gagal Penalti, Ini yang Dipikirkan Ernando Ari

Arkhan Fikri gagal melakukan tugasnya sebagai eksekutor penalti saat Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024, Jumat dini hari WIB.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024