Suap BI ke DPR

Hamka: Seharusnya Paskah Tahu

VIVAnews - Tersangka korupsi aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yandhu, menegaskan Paskah Suzetta seharusnya tahu mengenai adanya aliran uang sebesar Rp 31,5 miliar ke Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2008.

"Seharusnya dia (Paskah) tahu karena saya selalu melaporkan apa yang saya lakukan ke Dia," kata Hamka Yandhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 3 Desember 2008.

Paskah ketika aliran dana ini terjadi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi keuangan dari Fraksi Golkar. Fraksi yang sama dengan Hamka Yandhu.
 
Hamka Yandhu tengah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar. Ia dan Anthony Zeidra Abidin diduga berperan membagi-bagikan uang itu ke seluruh anggota Komisi Keuangan. Ketika kasus ini terjadi keduanya menjabat sebagai anggota dewan komisi keuangan.
 
Selain itu, Paskah juga pernah meminta Hamka agar menyerahkan bagian Rp 500 juta kepada Chandra Wijaya mantan anggota komisi keuangan dari Fraksi PDIP. "Waktu penyerahan Pak Chandra sudah tidak di Komisi IX," kata dia. Jadi, kata Hakim Hendra Yospin, uang itu sebagai uang lelah?
 
Atas hal ini Hakim Hendra Yospin mempertanyakan peran Paskah. "Dia koordinatornya?" kata Hendra.

Namun Hamka mengatakan tidak tahu. Hanya saja, kata dia, waktu penyerahan pertama kali. "Saya mengkonfirmasi hal ini ke Paskah," kata dia. Lalu paskah menjawab, "Ya sudah datang saja," kata Hamka menirukan ucapan Paskah.
 
Paskah menurut Hamka menerima Rp 1 miliar dari aliran dana ini. Namun dalam persidangan sebelumnya, Paskah membantah menerima uang itu.
 
Adapun Hamka mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 4,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, uang itu adalah uang dari fraksi golkar terkait kasus ini. "Saya menghimbau teman-teman untuk mengembalikan," kata dia. Pada saat yang sama Bobby Suhardiman juga mengembalikan. "Karena anggota lain tidak bisa mengembalikan, maka pengembalikan itu melalui saya," jelas Hamka.
 
Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin adalah terdakwa dalam kasus aliran senilai Rp 100 miliar. Menurut audit BPK, uang yang mengalir ke anggota dewan sebesar Rp 31,5 miliar. Dalam kasus ini, Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara. Selain itu mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala kantor BI Surabaya Rusli Simanjuntak telah dihukum 4 tahun penjara.

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?
Muamalat Tower / Bank Muamalat Pusat

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Transaksi jemaah haji nasabah Bank Muamalat semakin dipermudah dengan fitur baru yang diluncurkan pada kartu debitnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024