Kasus Aliran Dana Bank Indonesia

KPK Tolak Penangguhan Penahanan Aulia Pohan

VIVAnews - Penangguhan penahanan yang diajukan para tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tadjudin, dan Bun Bunan Hutapea,  tidak dikabulkan.

"Saat menetapkan mereka sebagai tersangka, kami sudah sangat berhati-hati. Demikian pula saat menahan, kami juga punya bukti-bukti yang sangat kuat," tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar kepada wartawan, Rabu 3 November 2008.

Ia mengatakan pihaknya akan memperlakukan sama semua tersangka yang ditahan. Selama ini, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi memang belum pernah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kami sudah bekerja sangat cermat dalam kasus ini (aliran dana Bank Indonesia)," jelasnya.

Keempat mantan petinggi Bank Indonesia tersebut diduga terlibat dalam aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar dimana mereka adalah anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang menyetujui pencairan uang pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 3 Juni 2003.

Ten Hag Bawa 3 Pemain Man Utd U-18 ke Tim Senior
Ilustrasi emas batangan

Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram

Harga emas keluaran logam mulia Antam 24 karat mengalami kenaikan Rp 27 ribu per gram pada hari ini yang artinya harganya sekarang Rp 1.249.000 per gram.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024