Todung Tak Boleh Berperkara selama Sebulan

VIVAnews - Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) menskors pengacara Todung Mulya Lubis selama 1 bulan 15 hari. Todung juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

Keputusan Dewan Kehormatan KAI yang dibacakan Rabu, 3 Desember 2008 menambah panjang kisruh hubungan KAI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). KAI menganggap putusan ini adalah banding Todung atas putusan Peradi sebelumnya, yang mencabut izin advokat Indonesia.

"Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Peradi daerah DKI Jakarta nomor 036/PERADI/DKD-JAKARTA/PUTUSAN/V/2008  tangal 16 Mei 2008," ucap Ketua Majelis Kehormatan KAI, Kamal Firdaus dalam sidang terbuka di Hotel Le Meridian, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2008.

Dewan Kehormatan KAI menilai, Todung melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat karena mendahulukan materi ketimbang profesinya sebagai pengacara.

5 Film Romantis Berlatar Perang Dunia II, Kisah Cinta di Tengah Kekacauan

Pada 2002 mewakili Pemerintah RI cq Menteri Keuangan, Todung menyimpulkan bahwa Salim Group melanggar perjanjian dan menimbulkan kerugian negara. Namun, dalam mewakili Salim Group saat menghadapi gugatan Sugar Group, Todung berpendapat sebaliknya. "Sikap tersebut menunjukkan pembanding (Todung) tidak konsisten dalam menjalan profesinya," kata Kamal.

Keputusan ini tidak aklamasi. Empat dari sembilan Majelis Kehormatan KAI berbeda pendapat (dissenting opinion). Keempat anggota majelis itu menyatakan Todung tidak bersalah.

Selain itu, Dewan Kehormatan KAI menilai putusan Peradi dengan menjatuhkan sanksi terberat untuk Todung tidak tepat. "Tapi bukan berarti pembanding tidak bersalah dalam pelangaran kode advokat," tambah Kamal.

Ditemui terpisah, Todung mengaku kecewa atas putusan Dewan Kehormatan KAI. "Tapi, saya menerima putusan ini," tukasnya.

Pada Mei lalu, Majelis Kehormatan Peradi yang diketuai Jack R Sidabutar menilai Todung melakukan benturan kepentingan terkait masalah Sugar Group Companies (SGC).

Kasus ini berawal saat Todung menjadi anggota tim bantuan hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq Pemerintah RI untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim yang memiliki SGC.

Setelah SGC dijual, pada tahun 2006, Todung bertindak sebagai pengacara keluarga Salim saat melawan pemilik baru SGC di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih, Lampung.

Atas pertimbangan itu, Peradi mencabut izin praktik advokat milik Todung.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Kasus Todung ini dibayang-bayangi konflik dua lembaga advokat tersebut yang saling klaim sebagai perhimpunan advokat yang sah. Undang-Undang Advokat memang mengatur hanya ada satu perhimpunan advokat yang sah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024