Macet Jakarta

Mobil Parkir di Depan Sekolah Digembok

VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperingatkan para pemilik kendaraan antar-jemput sekolah agar tak parkir sembarangan di tepi jalan.

Kepala Subdinas Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hashim mengatakan, petugas akan mengefektifkan sistem gembok roda, jika mereka tak mengindahkan peringatan. "Di depan sekolah kan sudah dipasang rambu dilarang parkir," ujarnya, Kamis 4 Desember 2008.

Para pemilik kendaraan antar-jemput diimbau untuk memanfaatkan gedung-gedung parkir terdekat yang ada di kawasan itu. Ia memisalkan pemafaatan gedung parkir Taman Menteng untuk pengantar-jemput sekolah di kawasan Menteng. "Kalau tidak mau digembok, silakan manfaatkan gedung parkir," ia menambahkan.

Penggembokan dilakukan jika pemilik meninggalkan kendaraannya sembarangan di tepiĀ  jalan. Petugas akan memberi waktu 15-30 menit kepada pemilik kendaraan yang digembok untuk membayar denda. Jika dalam waktu itu, pemilik tak terlihat, maka kendaraan akan diderek ke kantor Dinas Perhubungan. Tapi, jika pemilik berada di dalam mobil, petugas akan mengenakan tilang di tempat.

Sistem gembok parkir liar ini gencar dilakukan Dinas Perhubungan pertengahan 2008. Beberapa bulan belakangan, program mengurangi macet itu seakan mandek. Catatan Dinas Pehubungan DKI Februari-Juni 2008, sebanyak 4.940 kasus parkir liar yang ditindak di seluruh wilayah DKI. Sebanyak 186 kendaraan digembok, 81 diderek, dan 4.673 ditilang.

Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan
Keluarga Parto

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Eko Patrio juga bersyukur penyakit batu ginjal yang diderita oleh Parto belum menjalar ke mana-mana atau membahayakan organ lainnya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024