BEI Kaji Aturan Short Selling

VIVAnews – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji aturan short selling. Beberapa poin yang akan diusulkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di antaranya penandaan khusus (flagging) dan penetapan kriteria saham yang berkualitas.

Nantinya, setiap anggota bursa yang sahamnya bisa di-short selling akan memiliki tanda khusus (flagging). Short selling adalah transaksi jual saham oleh investor, meski tidak memiliki saham tersebut. Perusahaan efek akan meminjamkan sahamnya atau saham nasabah lain kepada investor bersangkutan.

Selanjutnya, investor akan mengembalikan saham itu sesuai perjanjian. Jika tidak mengembalikan, investor bersangkutan akan terkena denda atau jaminan disita. Investor umumnya memasang harga tinggi untuk short selling, sehingga ketika harga sahamnya jatuh, pelaku short selling akan memeroleh keuntungan.

“Kami akan melihat dari segi likuiditas, kapitalisasi pasar, fundamental, dan over transaksi saham rata-rata sebulan,” kata Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivative, Keanggotaan, dan Partisipan BEI T Guntur Pasaribu di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2008. 

Guntur menargetkan, dalam dua pekan ke depan, otoritas bursa dapat mengajukan usulan tersebut kepada Bapepam-LK. Revisi aturan short selling diharapkan rampung akhir tahun ini.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Erry Firmansyah menambahkan, penurunan indeks saham pada transaksi awal pekan ini diharapkan bisa diantisipasi dengan kebijakan otoritas bursa mengenai short selling. Selama Oktober 2008, bursa akan membatasi short selling.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania

“Aturan tersebut bisa mencegah koreksi indeks yang terlalu dalam. Otoritas bursa regional kecuali Cina juga membatasi short selling untuk mengantisipasi penurunan harga saham,” jelas dia.

Erry menjelaskan, pelemahan indeks juga dipicu sentimen negatif dari krisis finansial yang dialami beberapa bank investasi di Amerika Serikat (AS). Investor masih menunggu perkembangan pengucuran dana talangan (bailout) bagi sejumlah institusi keuangan bermasalah di AS.

Namun, dia mengakui, likuiditas bursa saham pada September 2008 rata-rata turun menjadi Rp 3 triliun. Pada Juli-Agustus 2008, likuiditas bursa rata-rata Rp 5 triliun. Kondisi serupa juga terjadi di bursa regional yang rata-rata turun 50 persen.

“Kami akan bekerja sama dengan Bapepam-LK untuk mengatasi hal ini. Bursa juga sudah berbicara dengan sejumlah manajer investasi dan broker,” tegas dia.

Cha Eun Woo Nyanyikan Lagu-Lagu Album Entity Saat Fan Concert di Jakarta
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024