Mengenal Jenis-jenis Produk Spekulatif

VIVAnews - Produk berbau spekulatif kini banyak diperdagangkan industri perbankan nasional. Sebagian besar produk berasal dari luar negeri.

Kebanyakan produk-produk itu menggunakan mata uang asing, khususnya dolar. Transaksinya diduga mencapai miliaran dolar. Lewat Surat Edaran Nomor 10/42/DPD, Bank Indonesia melarang bank memperdagangkan investasi yang termasuk dalam structured product ini.

Yang dimaksud structured product adalah produk yang dikeluarkan bank yang merupakan kombinasi suatu aset dengan derivatif dari mata uang valuta asing terhadap mata uang rupiah, untuk tujuan mendapatkan tambahan income (return enhancement), yang dapat mendorong transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif, dan dapat menimbulkan ketidakstabilan nilai rupiah.

Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan telah membentuk tim yang akan menyelidiki produk-produk spekulatif yang banyak ditawarkan kepada investor awam. Padahal, kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, produk yang kebanyakan tanpa underlying itu hanya bisa dipahami pemain-pemain canggih. "Pemain yang tidak canggih akan bingung," kata Miranda.

Sebelum Anda bingung betulan, ada baiknya mengetahui jenis dan bagaimana aturan main produk-produk spekulatif itu.

1. Dual Currency Deposit

Dual Currency Deposit (DCD) merupakan deposito jangka pendek yang di dalamnya terdapat kemungkinan terjadi konversi antara valuta asing dengan mata uang rupiah, yang bunganya dihubungkan dengan pergerakan kurs dari dua mata uang tersebut. Pada saat jatuh tempo, nasabah akan menerima pokok dan bunga dalam mata uang penempatan deposito atau dalam mata uang pasangannya, tergantung mana yang lebih lemah dibandingkan dengan kurs konversi yang disetujui.

• Jumlah deposito: Rp 1 miliar
• Mata uang deposito: Rupiah
• Mata uang pasangan: US$
• Tenor: 1 bulan
• Bunga: 15 persen/annual
• Strike level: 11.000

Pada saat jatuh tempo, Nasabah akan menerima pokok dan bunga dalam mata
uang yang lebih lemah.

Skenario 1: Jika Kurs spot < strike: 11.000
Kurs Spot: 10.000
Mata uang yang diterima: US$
Jumlah yang diterima: Rp 1 miliar + (Rp 1 miliar * 15% * 30/360) = Rp 1.0125 miliar/12000 = US$ 101.250

Skenario 2: jika kurs spot > strike: 11.000
Kurs spot: 12.000
Mata uang yang diterima: Rp
Jumlah yang diterima: Rp 1 miliar + (Rp 1 miliar * 15% * 30/360) = Rp 1.0125 miliar.

Bank yang menawarkan produk ini dan menjadi favorit nasabahnya adalah HSBC.

2. Callable Forward

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Callable forward adalah instrumen investasi yang dilakukan nasabah dengan melakukan kombinasi transaksi forward dan option, misalnya nasabah long forward and short call option, dengan harapan untuk memperoleh harga yang lebih baik dari harga pasar.

* Nasabah melakukan kontrak forward dan option selama 3 bulan dengan bank, dengan total 12 (dua belas) kontrak option, sejak 1 Desember 2008 sampai dengan 16 Februari 2009, dengan rincian sebagai berikut:

- Volume: US$ 5 juta
- Kurs Spot Rate: 12.000
- Nasabah melakukan kontrak forward 3 bulan dengan cara melakukan :
  - buy call option: strike price = 12.300
  - sell put option: strike price = 12.300

* Akibat dari pembelian valuta asing yang dilakukan melalui transaksi callable forward ini, nasabah memperoleh keuntungan transaksi sebesar Rp 19,5 miliar atau sekitar US$ 1,5 juta, dari yang seharusnya hanya Rp 3,5 miliar atau ekuivalen US$ 270 ribu dengan rincian:

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

- Rupiah terus mengalami pelemahan, di mana spot price pada 16 Februari    2009 mencapai Rp 13.000/US$

- Pada saat kurs melemah, yang terjadi adalah:
# Nasabah akan meng-exercise call option-nya sehingga nasabah dapat membeli diharga Rp 12.300,     namun membiarkan put optionnya worthless, sehingga nasabah menjual pada harga pasar.
# Kurs konversi yang digunakan juga dapat berbeda-beda tergantung kesepakatan nasabah  dengan bank.
 
Contoh lain callable forward:

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

* Nasabah PT X akan menerima export proceed dalam US$ dan bermaksud menjual US$ tersebut tersebut secara mingguan dalam satu tahun ke depan (total kontrak sebanyak 52 kontrak), melalui transaksi callable forward dengan harapan memperoleh rate yang lebih baik dari market rate, dengan rincian sebagai berikut:

o Deal date : 1 Desember 2008
o Tenor : 1 tahun – jatuh tempo tanggal 1 Desember 2009
o Spot rate : 12.000
o Callable forward rate 1 year: 13.000 = strike price

* Dalam transaksi callable forward, PT X melakukan sell call dengan nominal US$ 1 juta dan melakukan buy put dengan nominal US$ 1 juta.

3. Knock Out Forward Weekly Accumulator

Produk ini juga menciptakan artifisial demand dolar yang tinggi. Selain itu juga akan semakin menguntungkan bank jika dolar terus menguat. Sementara nasabah tidak bisa untuk membatalkan kontrak. Sebaliknya jika dolar yang melemah sampai dibawah nilai kontrak dalam jangka waktu tertentu bank mempunyai hak untuk membatalkan kontrak.

Contoh kontrak accumulator:
- Spot rate: 9.400
- Selling rate: US$ 1=Rp 9.650
- Knock out rate: US$ 1=Rp 9.000
- National ammount: US$ 250 ribu.
- Transaksi: 1 tahun (52 kali transaksi)

Berdasarkan kontrak tersebut berarti:
1. Apabila spot rate US$/Rp pada ficing expiry date berada di atas Rp 9.000, tetapi dibawah Rp 9.650, pihak pertama harus menjual kepada pihak kedua (bank) US$ 250 ribu dengan menerima rupiah dengan rate US$ 1=Rp 9.650

2. Apabila spot rate US$/Rp berada pada atau di atas Rp 9.650, pihak pertama harus menjual kepada pihak kedua (bank) US$ 500 dengan tetap menerima rupiah dengan rate US$ 1=Rp 9.650

3. Apabila spot rate US$/IDR berada pada atau dibawah Rp 9.000, maka tidak ada transaksi pada tanggal tersebut (knock out) dan pihak pertama menjual US$ pada harga pasar.

Jadi, teliti dulu sebelum membali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya