VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia kurang tertib administrasi. Secara internal, pengelolaan administrasi perusahaan efek tersebut tidak rapi.
"Misalnya, administrasi rekening efek, nasabah, dan SPO (standard operating procedure)," kata Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan, dan Partisipan BEI, T Guntur Pasaribu kepada VIVAnews di gedung bursa efek, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2008.
Menurut dia, penghentian sementara (suspensi) atas aktivitas transaksi Antaboga juga terkait dengan kasus yang terjadi. Fungsi BEI, lanjut dia, hanya mengamankan operasional Antaboga. Karena bila terkait persoalan hukum, hal itu kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Guntur menegaskan, BEI belum menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan efek itu. Otoritas bursa akan akan berkoordinasi dulu dengan Bapepam-LK. "Sekarang kan lagi diperiksa Bapepam," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Erry Firmansyah mengatakan, suspensi terhadap Antaboga didasarkan hasil pemeriksaan Bapepam-LK, terutama terkait tidak tertibnya pengelolaan dana nasabah. Suspensi akan diterapkan hingga pemeriksaaan Bapepam-LK selesai.
"Yang ditemukan, Antaboga salah dalam pengelolaan dan administrasi," ujar dia.
Sebelum ada kasus ini, lanjut Erry, Antaboga belum pernah melanggar Undang-Undang tentang Pasar Modal. Suspensi juga baru dilakukan saat ini.