Sidang Sengketa Pilkada Maluku Utara

KPU Pusat Takkan Dilibatkan dalam Gugatan

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi bersikukuh tidak akan memasukkan KPU pusat sebagai pemohon dalam gugatan sengketa penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi.

"Dalam hal proses pilkada (pemilihan kepala daerah), KPU Pusat tidak punya kewenangan menetapkan pemenang pilkada," kata Iskandar Sonhaji selaku kuasa hukum KPU Maluku Utara dalam sidang sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN) antara KPU Provinsi Maluku Utara terhadap Presiden RI, Kamis 4 Desember 2008.

Dalam pemeriksaan awal, tiga Hakim panel Konstitusi menyarankan agar KPU pusat menjadi salah satu pemohon karena Undang-undang Mahkamah Konstitusi mensyaratkan pemohon SKLN haruslah lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945.

Menurut Iskandar, KPU Provinsi tidak bertanggung jawab kepada KPU pusat. Selain itu, tambahnya, Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu mengatur bahwa kedudukan KPU Pusat hanya bersifat koordinasi dan supervisi. "Sehingga dalam fungsi kemandirian, KPU Pusat tidak bisa intervensi untuk menentukan siapa pemenang dalam pilkada," paparnya.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya telak berkomunikasi dengan KPU pusat untuk ikut terlibat dalam sidang tersebut sebagai pemohon. Namun, KPU Pusat menyatakan ketidaksediaan untuk menjadi pemohon. "Mereka hanya bersedia menjadi pihak terkait," ujarnya.

Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mukthie Fadjar, tetap menyarankan kepada pemohon untuk melibatkan KPU Pusat sebagai pemohon prinsipal. Selain itu, pemohon juga perlu menjelaskan ketidaksediaan KPU Pusat untuk menjadi pemohon prinsipal.

"Sehingga alasan-alasan logis bisa menjadi terdokumentasi dengan jelas dalam permohonan," kata Hakim Akil Mochtar.

Kemelut panjang Pilkada Maluku Utara berawal dari adanya sengketa hasil penghitungan hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007. Sengketa suara itu tidak bisa diselesaikan KPU di tingkat provinsi sehingga diambil alih oleh KPU pusat.

KPU Pusat melakukan penghitungan hasil Pilkada Maluku Utara dan menetapkan pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara. 

Bumi Resources Raih Laba Bersih US$67,63 Juta di Kuartal I-2024

Dalam persidangan ini, KPU Maluku Utara menggugat Presiden Yudhoyono yang telah mengangkat Thayib Armayin dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil gubernur Maluku Utara. Tim penggugat menilai jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan pengambilalihan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara oleh lembaga lain.

Dedi Mulyadi

Pencalonan Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Jangankan Maju, Mundur Saja Siap

Soal Pencalonan Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi : Jangankan Maju, Mundur Saja Siap

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024