VIVAnews – Indonesian Corruption Watch dan Forum Indonesia Transparansi Anggaran dan Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (Fitra), mendukung gagasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan penyantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penyumbang dana partai politik.
“Ini momentum tepat bagi KPU untuk meningkatkan citra dan kredibilitasnya,” kata Roy Salam, peneliti dari Fitra di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis 4 Desember 2008.
Adnan Topan Husodo dari Indonesian Corruption Watch mengatakan penerapan aturan itu bagi para donatur partai politik akan membuktikan KPU konsisten dengan komitmen pemberantasan korupsi.
“Itu bukti mereka peduli dengan laporan penghasilan yang wajar bagi negara,” katanya. “Juga bukti yang bersangkutan jauh dari praktek pencucian uang dan berpenghasilan dari bisnis ilegal,”
Dukungan penyantuman nomor pajak itu juga datang dari 10 calon anggota legislatif. Mereka berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (tiga orang), Partai Demokrat (satu orang), Partai Golongan Karya (empat orang), PDI Perjuangan (dua orang).