Pidana Mati

Jurit Akan Dieksekusi Bulan Ini

VIVAnews - Kejaksaan Agung berencana akan mengeksekusi mati dua orang dalam bulan Desember 2008. Mereka adalah terpidana kasus pembunuhan Jurit bin Abdullah (39) dan seorang warga negara asing terpidana kasus narkoba.

"Ada dua rencananya, pembunuhan di Sumatera Selatan dan narkoba di Banten. Direncanakan akhir tahun ini selesai," kata Jaksa Agung Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga, Kamis 4 Desember 2008. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berkoordasi dengan dua daerah tersebut untuk pelaksanaan eksekusi mati untuk keduanya.

"Eksekusi hukuman mati tetap akan di programkan pelaksanaannya disaat eksekusi putusan mati sudah mempunyai upaya hukum yang penuh," tambahnya.

Pada April 1998, Pengadilan Negeri Sekayu Jurit menjatuhi hukuman mati terhadap Jurit karena dari fakta persidangan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban, Soleh bin Zaidan di Banyuasin, Sumatera Selatan pada Mei 1997. Selain itu, dia juga didakwa pembunuhan lainnya dengan korban Arpan bin Cik Din di Banyuasin pada Agustus 1997.  Dalam kasus Arpan, Jurit hanya diganjar penjara seumur hidup.

Erick Thohir: Generasi Emas Timnas Indonesia Terus Ciptakan Sejarah Baru

Kedua pembunuhan itu dilakukan secara sadis dengan memotong leher dan anggota badan korban.

Jurit telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI atas keputusan hukuman mati tersebut, tetapi ditolak. Permohonan PK yang diajukan juga ditolak Mahkamah Agung. Selama ini, Jurit menjalani masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo, Palembang.

Syifa Hadju

Hubungan dengan Rizky Nazar Diduga Retak Lantaran Orang Ketiga, Instagram Syifa Hadju Diserbu

Sejak kabar itu viral, banyak warganet yang memberi perhatian kepada Syifa Hadju. Mereka ramai-ramai memenuhi kolom komentar.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024