Usia Pensiun Hakim Agung

PPP Tetap Perjuangan Batas Usia 65 Tahun

VIVAnews -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyataka keberatan dengan batas usia pensiun hakim agung 70 tahun. Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Syaifudin, mengatakan pihaknya akan meminta alasan Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Mahkamah Agung (MA).

"Kalau tidak ada alasan yang betul-betul obyektif dan logis, kami keberatan karena kami masih memperjuangkan pensiun hakim 65 tahun," kata Lukman kepada wartawan, Kamis 4 Desember 2008. Menurutnya, batas usia pensiun hakim agung menjadi komponen penting dalam reformasi Mahkamah Agung karena menyangkut masalah regenerasi dan produktivitas hakim agung.

Ia menambahkan keputusan Panja revisi UU itu belum final dan masih bisa ditolak, yakni dalam sidang Paripurna. "Dalam Paripurna bisa di voting. Jadi kalau sekarang belum final dan nota keberatan belum bisa diajukan," kata dia.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus revisi UU MA, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, Eva Sundari mengatakan DPR menargetkan penyelesaian ketiga UU itu pada masa sidang tahun ini. "Karena kalau berlarut-larut nanti RUU  yang lain yang belum selesai juga akan numpuk di periode persidangan," kata dia.

Selain itu, politisi dari PDI Perjuangan itu mengakui partainya kalah suara dalam penentuan batas usia pensiun hakim agung dalam panja. "Karena semua fraksi selain, PDI Perjuangan, menyetujui usia 70 tahun," kata dia. Ia meminta agar ada tekanan dari masyarakat soal naiknya batas usia pensiun hakim agung tersebut.

Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan
Pengemudi Fortuner arogan pakai pelat palsu TNI.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

Polisi masih mencari barang bukti berupa pelat dinas TNI palsu yang digunakan seorang pria berinisial PGWA pada mobil Fortunernya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024