PGN: Kami Tak Terperangkap Spekulasi Valas

VIVAnews - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) membantah tudingan yang menyebutkan perseroan terperangkap dalam kontrak produk-produk perbankan yang bersifat spekulatif. Bahkan perseroan siap menunjukkan laporan keuangan jika ada pihak yang ingin mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Saya sendiri tidak mengerti apa yang dituduhkan tersebut. Kalau informasinya tidak faktual atau malah membingungkan, kami akan merugi," ujar Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Hendi P Santoso di kantor Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Kamis 4 Desember 2008.

Menurut Hendi, selama ini perusahaan tidak pernah menyimpan dana dalam produk-produk investasi bersifat spekulatif. Instrumen investasi yang digunakan PGAS umumnya sama dengan masyarakat lain, seperti deposito dan giro dalam bentuk rupiah dan dolar.

Sedangkan uang tunai milik perusahaan, selama ini disimpan di sejumlah bank lokal seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia. "Kalaupun ada, paling dalam bentuk letter of credit untuk transaksi jual beli gas," ujarnya.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Direktur Keuangan PGN, Mochtar Riza Pahlevi juga menegaskan tidak memiliki produk investasi yang bersifat spekulatif. "Kami tak terperangkap investasi aneh-aneh."

Anggota DPR Dradjad H Wibowo menyebutkan bahwa empat BUMN terjebak dalam kontrak produk spekulatif valas. Keempat perusahaan negara itu adalah PT Elnusa Tbk (ELSA), Perusahaan Gas Negara, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Krakatau Steel. Total investasinya diperkirakan US$ 100 juta atau Rp 1,2 triliun.

Menindaklanjuti temuan itu, Menteri Negara BUMN berencana memanggil empat perusahaan pelat merah itu. Namun, dia belum bisa memberikan penjelasan lebih detail, karena masih akan melihat persoalan yang dihadapi BUMN tersebut.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024