Kasus Kapal Tanker

Marwan : Audit Independen Buang-Buang Waktu

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengatakan, menyewa auditor independen dalam kasus penjualan dua unit kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT Pertamina hanya buang-buang waktu.

"Ada beberapa auditor BPKP (Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dalam ekspos kasus memberikan pendapat bahwa memang tidak ditemukan kerugian negara," kata Marwan kepada wartawan di kantornya, Kamis 4 Desember 2008.

Ia yakin metode yang digunakan auditor independen pun sama dengan metode yang digunakan BPKP dan BPK. Sehingga, kata dia, hasil penghitungannya pun akan sama. "Jadi untuk apa buang-buang waktu," ujarnya.

Saat ini ia tengah menunggu pendapat hukum dari tim jaksa penyidik. "Kalau nanti pendapat tim sudah masuk, saya tidak akan ragu-ragu. Hukum itu harus ditegakkan secara proporsional," tambahnya.

Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, menjelaskan penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.

PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.

Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
Gedung Kemenkopolhukam

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggodok rencana membangun sistem pertahanan semesta di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024