Kejaksaan Periksa Empat 'Orang' Pertamina

VIVAnews -- Ketua Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan, Kalimantan Timur, Irfan Wirayudha, sudah mendengar berita pemanggilan beberapa orang PT Pertamina oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Irfan mengatakan sampai saat ini dia belum mendapatkan kabar detail dari Jakarta mengenai panggilan itu. Panggilan dari pihak Kejaksaan terhadap Pertamina, menurut Irfan terjadi minggu lalu. “Ada 3-4 nama," kata pemimpin serikat pekerja dibawah naungan Pertamina itu.

"Tetapi, saya nggak tahu apakah itu menyangkut kasus HMOC atau Zatapi," katanya kepada VIVAnews yang menghubunginya melalui telepon, Kamis 4 Desember 2008.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Kasus Zatapi, adalah impor minyak mentah dari Malaysia yang kini ditangani Polri. Sedangkan HOMC adalah high octane mogas component, yaitu bahan baku untuk bahan baku untuk membuat bensin tanpa timbal. Pertamina mengimpornya pada 2005.

Waktu itu impor HOMC diduga harganya terlalu mahal, akibatnya terjadi penurunan net margin pengolahan Pertamina dari US$ 3,08 per barel crude (pada 2005) menjadi US$ 0,16 per barel crude (prognosa Desember 2006) atau kerugian sekitar US$ 2,92 per barel crude.

Angka tersebut jika dikalikan dengan pengolahan crude pada 2006 sebesar 340.262.733 barel crude, maka kerugian yang diderita Pertamina sekitar US$ 993,6 juta atau sekitar Rp 9,2 triliun.

Menurut data yang diperoleh VIVAnews, impor yang sama juga terjadi pada 2005. Impor HOMC melonjak dari 6 juta barel menjadi 10 juta barel. Dengan harga rata-rata US$ 61,1 per barel pada 2005,  maka Pertamina pada tahun itu merugi US$ 308 juta.

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

“Jika ditambah dengan kerugian 2006 maka totalnya menjadi US$ 1,302 miliar atau setara Rp 12,1 triliun,” ujar sumber VIVAnews beberapa waktu lalu.

Impor ini dilaksanakan tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Bahkan pada Januari 2005 Direktur Jenderal Migas Departemen Energi Iin Arifin Takyan dalam suratnya kepada Direktur Utama Pertamina menyebutkan pada prinsipnya penyediaan bensin tanpa timbal hanya bisa dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Itulah sebabnya, penyidik kejaksaan mulai menyelidiki kasus ini. Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengakui penyidik Kejaksaan Agung sudah memanggil pihak pertamina untuk dimintai keterangan.

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024