VIVAnews - Jajaran Polres Garut berhasil menyita gudang yang berisi 15 ton pupuk bersubsidi, di Kampung Cibangban, Desa Karangmulia, Kecamatan Sukauning, Kabupaten Garut. Pupuk tersebut diduga disalahgunakan untuk dijual keluar kota.
Dalam operasi yang digelar, Jumat 5 Desember 2008 dini hari, jajaran Reskrim Polres Garut menahan tersangka DR Bin Sutarya (26) warga Paledang RT 04/05 Desa Sucikaler Kecamatan Karangpawitan.
Kapolres Garut AKBP Rusdi Hartono menyatakan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan membeli pupuk dari tingkat pengecer untuk kemudian di jual ke wilayah Jakarta. "Sebelum dijual pupuk tersebut ditimbun di gudang yang kita grebek tadi malam," ujar Rusdi Hartono.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka akan dijerat ancam hukuman kurungan penjara 4 tahun. "Kami masih menganilisis jeratan hukum, apakah masuk dalam tindak pidana atau uu perekonomian?," ujar Kapolres.
Laporan: Sigit Zulmunir/Bandung