Hakim MK Tegur Ketua KPU Kupang

VIVAnews - Hakim konstitusi Muhammad Alim menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, NTT, Jhonny K Tiran. Teguran diberikan karena Jhonny menyarankan agar hakim konstitusi mengabaikan keterangan saksi.

Teguran itu berawal dari keterangan saksi di sidang sengketa penghitungan suara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kupang, NTT yang diajukan pasangan calon bupati Herson Tanuab dan Vivo Henu Ballo.

Setelah para saksi selesai memberikan keterangan, Ketua KPU Kupang Jhonny mengatakan, "Hendaknya Hakim mengabaikan keterangan saksi yang diajukan pemohon karena KPU punya bukti," kata dia. Ketika pleno di KPU Kupang, 4 November 2008, para saksi tidak menyatakan keberatan keberatan dan menolak surat penghitungan suara itu.

Selain itu, Jhonny juga meminta hakim mengabaikan bukti adanya pembagian kupon beras oleh pasangan Ruben Funay dan Dominggus Albert pada saat kampanye karena pembagian kupon beras itu merupakan pelanggaran pemilu yang menjadi domain panitia pengawas.

Mendengar hal itu, Alim dengan nada tinggi menjawab,"Perlu anda catat, kebenaran formil anda sudah oke tapi yang dicari oleh Mahkamah adalah kebenaran materiil," tegas Alim. Ia juga membacakan Pasal 45 ayat (1) UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi bahwa hakim dalam memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai bukti dan keyakinan hakim. "Majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti materiil," kata dia.

Hasil penghitungan oleh KPU Kupang pada 4 November 2008, tidak menghasilkan pemenang yang mampu mencapai 30% suara, maka KPU menetapkan pasangan Ayub Titu Eki-Victor Tiran sebagai pemenang I dengan memperoleh 42.976 suara (25,17%), dan pasangan Ruben-Dominggus sebagai pemenang II dengan 27.976 suara (16,39%), sedangkan pasangan Herson-Vivo pada posisi III dengan 27.556 suara (16,14%).

Pasangan Herson-Vivo mengklaim telah terjadi kekeliruan penghitungan yang dilakukan oleh KPU. Seharusnya, kata kuasa hukum, pasangan Herson-Vivo memperoleh 29.248 suara. Sehingga, Herson-Vivo berhak maju dalam pemilukada putaran II.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024
Pertandingan Liga1 pekan ke-33, Persis Solo vs Persita Tangerang

Hasil Liga 1: Persis Solo Legowo Akui Kemenangan Tim Tamu Persita Tangerang

Tim tuan rumah, Persis Solo harus mengakui keunggulan tamu mereka, Persita Tangerang dengan skor 1-2 dalam pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Manahan Solo Jumat 26/4

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024