Direksi dan Pemilik Antaboga Sudah Dicekal

VIVAnews - Direktorat Jenderal Imigrasi ternyata sudah mencekal dua direksi dan satu orang pemilik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Pencekalan dilakukan Kamis 4 Desember 2008 pagi.

"Kami sudah layangkan surat ke Imigrasi (Depkumham) untuk mecekal dua direktur dan satu pemegang saham. Kemarin pagi surat cekalnya sudah turun," ungkap Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Edmon Ilyas di Jakarta, Jumat 4 Desember 2008.

Ketiga orang yang dicekal itu adalah Hartawan Aluwi selaku pemegang saham, Hendro Wiyanto selaku direktur utama dan Anton Tantular selaku direktur.

Pencekalan dilakukan setelah Bareskrim yang bekerjasama dengan Bapepam menemukan indikasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan manajemen dan pemilik terhadap nasabah Antaboga.

Ratusan nasabah yang berinvestasi pada salah satu produk yang dikeluarkan Antaboga resah karena tidak bisa mencairkan dana mereka setelan Bank Century diambil alih pemerintah. Bank Century dan Antaboga merupakan perusahaan afiliasi milik Robert Tantular. Dana nasabah yang terjebak mencapai Rp 1,5 triliun.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024
Waketum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Wakil Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menyampaikan sikap partai mewakili Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, pasca keputusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran pemenang

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024