Eksekusi Gunawan Santosa

Kejaksaan Agung Tunggu Penetapan MA

VIVAnews – Kapan waktu eksekusi terpidana mati Gunawan Santosa belum bisa dipastikan. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Marwan Effendi mengatakan kejaksaan dalam posisi menunggu karena penasehat hukum terpidana mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU

”Kejaksaan tetap meminta penetapan Mahkamah,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008.

Dalam waktu dekat ini, kejaksaaan akan mengeksekusi lima terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

BI Pastikan Masyarakat di Lebaran 2024 Dapat Uang Baru

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga mengatakan upaya hukum kelimanya sudah final. Lima terpidana terdiri atas satu pidana narkoba, empat lainnya pidana umum. Namun dipastikan nama Gunawan Santoso tidak termasuk.

Gunawan Santoso adalah terpidana pembunuh bos PT Asaba, yang juga mertuanya sendiri. Dia  berulang kali melarikan diri dari penjara dan tertangkap di Plaza Senayan, sebelum akhirnya mendekam di Pulau Nusakambangan.

Mudik Lebaran 2024, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Balik Seperti Sebelum Pandemi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum kepikiran untuk maju dalam Pilkada 2024, dia justru menilai Kasatpol PP DKI Arifin berpotensi maju di Pilkada DKI.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024