VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI menetapkan tersangka baru dalam kasus pengambilalihan Bank Century oleh Pemerintah. Dia adalah mantan Direktur Treasury Bank Century, Laurence Kusuma.
Demikian dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji kepada wartawan, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 5 Desember 2008.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan penetapan tersangka dilakukan kemarin. "Dia sudah ditahan," tambah Abubakar.
Selain itu, Abubakar juga mengatakan akan mengejar petinggi Bank Century yang lari ke luar negeri. Namun, kata dia, pihaknya akan kesulitan jika negara tujuan pelarian para buron itu tidak memiliki kerja sama ekstradisi dengan Indonesia. "Kami akan minta bantuan Interpol," kata Abubakar.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah salah satu pendiri Bank Century, Robert Tantular dan mantan Direktur Utama, Hermanus Hasan Muslim.
Dari penelusuran VIVAnews, kendaraan Robert untuk menjadi pemegang saham Century adalah melalui PT Century Mega Investindo dengan kepemilikan 9,00 persen dan PT Century Superinvestindo 5,64 persen. Kedua perusahaan inilah yang menjadi pengendali Bank CIC, salah satu bank yang digabung bersama Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.
Sebelum menjadi Century, Bank CIC pernah tiga kali masuk pengawasan khusus Bank Indonesia. Alasannya, karena bank ini mengalami penurunan modal akibat kredit macet yang meningkat drastis. Rasio modalnya jeblok hingga minus 83 persen dan perlu suntikan modal Rp 2,67 triliun.
Robert dijadikan tersangka karena melanggar pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998. Isi pasal tersebut adalah pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Baca Juga :
Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Wakil Presiden RI, Maruf Amin menanggapi lima jemaah umrah asal Indonesia yang dikabarkan diamankan di Arab Saudi karena diduga melanggar hukum. Menurut dia, pemerintah.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Timah.
Finsensius Mendrofa kuasa hukum dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral diihentikan. HP diambil ke Polda Metro Jaya
Menurut SBY, terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI lima tahun ke depan karena kehendak rakyat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi tersangka baru kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah. Salah satunya suami Sandra Dewi.
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
3 jam lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Cinta 29 Maret 2024, Gemini, Virgo dan Capricorn Jangan Halangi Kebahagiaanmu
IntipSeleb
10 menit lalu
Apakah kamu siap untuk melihat apa yang ada di balik bintang-bintang esok hari? Mari kita telusuri ramalan zodiak cinta untuk besok Jumat, 29 Maret 2024.
Duet Ambyar, Shinta Arsinta Bareng Arya Galih Bawakan Lagu Romantika Cinta
JagoDangdut
12 menit lalu
Shinta Arsinta kembali tampil duet bareng Arya Galih dengan membawakan lagu 'Romantika Cinta'. Penampilan mereka kali ini dipersembahkan oleh Eny's Production.
Selengkapnya
Isu Terkini