Pengambilalihan Bank Century

Mantan Direktur Jadi Tersangka Baru

VIVAnews -  Markas Besar Kepolisian RI menetapkan tersangka baru dalam kasus pengambilalihan Bank Century oleh Pemerintah. Dia adalah mantan Direktur Treasury Bank Century, Laurence Kusuma.

Demikian dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji kepada wartawan, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 5 Desember 2008.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan penetapan tersangka dilakukan kemarin. "Dia sudah ditahan," tambah Abubakar.

Selain itu, Abubakar juga mengatakan akan mengejar petinggi Bank Century yang lari ke luar negeri. Namun, kata dia, pihaknya akan kesulitan jika negara tujuan pelarian para buron itu tidak memiliki kerja sama ekstradisi dengan Indonesia. "Kami akan minta bantuan Interpol," kata Abubakar.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah salah satu pendiri Bank Century, Robert Tantular dan mantan Direktur Utama, Hermanus Hasan Muslim.

Dari penelusuran VIVAnews, kendaraan Robert untuk menjadi pemegang saham Century adalah melalui PT Century Mega Investindo dengan kepemilikan 9,00 persen dan PT Century Superinvestindo 5,64 persen. Kedua perusahaan inilah yang menjadi pengendali Bank CIC, salah satu bank yang digabung bersama Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.

Sebelum menjadi Century, Bank CIC pernah tiga kali masuk pengawasan khusus Bank Indonesia. Alasannya, karena bank ini mengalami penurunan modal akibat kredit macet yang meningkat drastis. Rasio modalnya jeblok hingga minus 83 persen dan perlu suntikan modal Rp 2,67 triliun.

Robert dijadikan tersangka karena melanggar pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998. Isi pasal tersebut adalah pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024