VIVAnews - Penyelesaian sengketa Pemilihan Umum 2009 di pengadilan akan diselesaikan menggunakan hukum acara singkat. Dalam seminggu perkara sengketa pemilu harus sudah selesai.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008. Ia menambahkan, Mahkamah Agung telah menyiapkan petunjuk teknis dalam menangani sengketa pemilu. "Sejauh ini, hakim khusus pemilu sudah terbentuk," kata dia.
Hukum acara yang digunakan untuk menangani perkara pemilu itu, kata dia, akan sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2004. "Acuannya tetap KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), tapi tenggat waktu, tujuh hari harus sudah selesai," katanya. Hakim khusus-khusus yang sudah dilatih harus mencari cara bagaimanan menyelesaikan satu perkara dalam tujuh hari saja.
Ia menambahkan saat ini Djoko Sarwoko selaku Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, tengah memberikan pelatihan kepada hakim-hakim yang akan menangani kasus-kasus sengketa pemilu itu.
VIVA.co.id
11 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Pada musim mudik Lebaran 2024 PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (PT EMLI) kembali menggelar mudik gratis bagi mekanik di bengkel rekanannya. Pakai bus premium.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
22 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
dr. Dewi Widyastuti, Sp.PD dalam kanal YouTube Kata Dokter memaparkan seluk-beluk penyakit asam urat dan cara cegah asam urat pasca lebaran. Penasaran? Ini artikelnya!!!!
Tradisi Idul Fitri Banyak Orang Ziarah Ke Makam, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Rhoma Irama
JagoDangdut
2 jam lalu
Pada Ramadan 2024 ini Raja Dangdut Rhoma Irama membuat sebuah konten special untuk penggemarnya dan juga netizen terkait dengan Ramadan hingga Idul Fitri.
Selengkapnya
Isu Terkini