Rancangan Peraturan Pemantau Pemilu

Survei Pemilu Harus Punya Izin KPU

VIVAnews - Lembaga yang akan melaksanakan survei atau jajak pendapat tentang Pemilu harus mendaftar pada Komisi Pemilihan Umum. Kelengkapan yang diperlukan antara lain identitas lengkap lembaga survei serta mencantumkan proposal metodologi.

”KPU akan menerbitkan izin,” kata Anggota Komisi Endang Sulastri dalam jumpa pers tentang Rancangan Peraturan Komisi tentang Pemantau Pemilu dan Partisipasi Masyarakat di Media Center Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008.

Lembaga survei juga harus membuat surat pernyataan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta, tidak mengumumkan pada masa tenang, serta tidak menerima hadiah atau fasilitas apapun dari peserta pemilu.

”Pengumuman pada masa tenang merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur Undang-undang No 10 Tahun 2008,” kata dia. Komisi sedang mengkaji apakah pelanggaran lain dapat dikenakan sanksi administratif  berupa pencabutan ijin.

Persyaratan yang sama berlaku untuk lembaga yang akan melakukan penghitungan cepat. Bedanya, mereka dilarang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara. ”Penanggung jawab harus membuat pernyataan tidak akan umumkan pada hari pemilihan dan mencantumkan keterangan bahwa hasil tersebut bukan hasil resmi penyelenggara pemilu,” kata Endang.

Aturan itu hanya berlaku untuk lembaga yang murni melakukan jajak pendapat. Lembaga survei yang merangkap konsultan dan marketing politik bakal diatur terpisah. ”Mereka dilarang umumkan hasil survei ke publik. Hanya boleh untuk konsumsi internal partai yang memakai jasa konsultasi,” ujar dia.

Legeenda Timnas Indonesia dari Piala Dunia hingga Juara SEA Games Rayakan HUT PSSI
VIVA Militer: Prajurit TNI di basis OPM Paro

Basis OPM Paro Nduga Lumpuh Digempur TNI, 2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertembak

Mereka terluka dari melarikan diri.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024