36 Persen Warga Nilai Wajar Beri Uang Tips

VIVAnews - Tiga puluh enam persen pengguna layanan publik menyatakan wajar memberikan biaya tambahan atau uang tips kepada petugas. Sementara itu terhadap 10 unit layanan sebanyak 75 hingga 100 persen memberikan tambahan merupakan hal yang wajar dalam pengurusan layanan.

Berdasarkan survei integritas pelayanan publik yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2007, juga terungkap 88 persen pengguna unit layanan bongkar muat dan cold storage di Departemen Kelautan dan Perikanan mengaku membayar imbalan di luar biaya resmi.

Hal yang sama juga terjadi pada pembuatan SIM dan STNK. Dalam proses penilangan, 50 persen pemilik SIM lebih memilih berperilaku koruptif.

Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2008, komisi akan meminta 10 lembaga pelayanan publik melakukan presentasi integritas pelayanan publik ini.

"Kami mengharapkan agar menteri yang melakukan presentasinya," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008.

Lembaga yang diundang antara lain adalah Depkes, Dephukham, Kepolisian RI, Depag, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Dephub, BPN dan Gubernur DKI Jakarta. Komisi juga akan mengundang 33 gubernur. "Selama ini laporan keuangan daerah itu masih buruk," kata Jasin. Komisi juga berencana mengundang calon legislatif partai politik.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024