VIVAnews - Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung keharusan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi donatur kampanye partai politik yang menyumbang lebih dari Rp 20 juta.
Pengurus Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan partainya telah memulai dengan pembuatan rekening terpisah. "Calon legislatif pun diupayakan agar punya NPWP agar mudah diperiksa di kemudian hari," kata Roy dalam diskusi Radio Trijaya di restoran Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu 6 Desember 2008.
Roy berpendapat angka Rp 20 juta sangat debatable. "Tidak besar tapi juga tidak kecil, kalau Rp 50 atau Rp 100 juta lebih logis, penyumbang Rp 20 juta bisa urung menyumbang." kata Roy.
Anggota fraksi PDIP Yasona Laoly sependapat partainya tidak keberatan dengan pencantuman NPWP. Namun ia mengaku khawatir niat penyumbang akan surut karena belum memiliki NPWP. Besaran Rp 20 juta, menurut Yasona, harus didiskusikan.
Sementara akuntan publik Soemardjijo mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya mengadakan pertemuan dengan partai politik sebelum menerapkan aturan ini.
Komisi juga harus membuat pedoman standar akuntansi partai politik. "NPWP salah satu cara, tapi kalau tidak ada, mungkin bisa melampirkan bukti transaksi," kata Sumardjijo.