Salah Satu Direksi PT Antaboga Ditahan

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Indonesia telah menahan salah satu direktur PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.

"Sejak dia diperiksa, kami sudah menahan yang bersangkutan. Tapi saya lupa namanya," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji usai menunaikan Shalat Idul Adha di Jakarta, Senin 8 Desember 2008.

Sejak Kamis pekan lalu, Mabes Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencekal dua direktur perusahaan itu, yakni Hendro Wiyanto selaku direktur utama dan Anton Tantular selaku direktur. Selain ini, larangan ke luar negeri juga dikenakan pada salah satu pemegang saham sekaligus pemilik saham, Hartawan Aluwi.

"Kami menahan dia berkaitan dengan kemana uang itu lari," jelas Susno.

Pencekalan terhadap ketiganya dilakukan setelah Bareskrim yang bekerjasama dengan Bapepam menemukan indikasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan manajemen dan pemilik terhadap nasabah Antaboga.

Ratusan nasabah yang berinvestasi pada salah satu produk yang dikeluarkan Antaboga resah karena tidak bisa mencairkan dana mereka setelan Bank Century diambil alih pemerintah. Bank Century dan Antaboga merupakan perusahaan afiliasi milik Robert Tantular. Dana nasabah yang terjebak mencapai Rp 1,5 triliun.

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi
Hakim Agung Suharto

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menuai respons negatif karena Suharto pernah menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024