Penangguhan Penahanan

Polri Belum Kabulkan Permohonan Ananda Mikola

VIVAnews - Markas Besar Polri belum memutuskan untuk mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersangka atlet nasional Ananda Mikola. Penahanan putra pengusaha Tinton Suprapto itu sudah memenuhi semua persayaratan penahanan.

"Dia (Ananda) memenuhi syarat untuk ditahan. Semua berhak mengajukan penangguhan penahanan," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji usai Salat Id di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2008.

Kendati demikian, Polri akan mempelajari pengajuan penahanan yang dilakukan pihak Anadan Mikola. Bila nantinya persyaratan pengajuan penahanan itu terpenuhi, tidak menutup kemungkinan penangguhan penahanan dikabulkan. "Tergantung persyaratannya. Misalnya, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatn, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan," jelas Susno.

Dugaan kasus penganiayaan terhadap Agung Setiawan menyeret atlet nasional Ananda Mikola menjadi tersangka. Putra Tinton Suprapto itu diduga menganiaya Agung Setiawan yang merupakan rekan kerja artis Marcella Zalianty. Ananda kini sudah empat hari berada di dalam penjara. Sedangkan, Marcella sudah lima hari berada di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, tidak ingin ikut campur terkait posisi Presiden Jokowi di PDIP. Termasuk nasib kakaknya, Gibran Rakabuming Raka

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024