Rokhmin Dahuri Siapkan Peninjauan Kembali

VIVAnews - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri sudah divonis tujuh tahun penjara setelah Mahkamah Agung pun menolak pengajuan kasasinya. Rokhmin Dahuri sudah memiliki bukti baru atas kasusnya dan siap mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kepada Mahkamah Agung.

"PK sedang dipersiapkan," ujar Rokhmin Dahuri yang ditemui bersama istri, Pigoselpi Anas, dan empat orang anaknya, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 8 Desember 2008.

Permohonan Pengajuan Kembali itu akan didaftarkan paling lama Februari 2009 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, Rokhmin belum mau menyebutkan bukti baru atas kasus dugaan korupsi di Departemen yang pernah dipimpinnya itu. "Mungkin dalam dua bulan ini," jelas pria yang kini membuka kelas kuliah di dalam LP Cipinang ini.

Rokhmin merupakan terpidana kasus korupsi pengumpulan dana non-bujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan. Total kerugian negara atas kasus ini mencapai sekitar Rp 15 miliar.

Rokhmin tersangkut kasus pungutan tidak sah selama periode kepemimpinannya, 2002-2004. Dana itu dikumpulkan di dua rekening Departemen Kelautan dan Perikanan total berjumlah Rp 31 miliar, yaitu Rp 12 miliar yang dipungut dari pihak internal dan Rp 19,7 miliar dari pihak eksternal. Rokhmin disebutkan melanggar Pasal 12F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena pungutan-pungutan yang tak boleh dilakukan.

Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro mengatakan bahwa anggota Satlantas Polresta Manado tewas.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024