"Rapat RUU Komisi Yudisial Tak Pernah Kuorum"

VIVAnews - Rancangan Undang-undang (RUU) Mahkamah Agung, RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi merupakan satu paket RUU kehakiman. Namun nasib keduanya tidak sama, jika pembahasan RUU Mahkamah Agung selalu membeludak, maka rapat RUU Komisi Yudisial "tak pernah kuorum".

"RUU yang seharusnya paralel, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial, ternyata belum dimulai pembahasannya. Pembahasan revisi Undang-undang Komisi Yudisial tidak pernah kuorum sementara pembahasan RUU Mahkamah Agung selalu penuh," ungkap anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Gayus Lumbuun, dalam jumpa pers di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2008.

"Saya khawatir bila gara-gara RUU Mahkamah Agung, lalu RUU Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dikebut maka di kemudian hari, RUU Mahkamah Agung dapat menyandera UU Komisi Yudisial," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melanjutkan.

Gayus menganggap rencana pengesahan RUU Mahkamah Agung pada 16 Desember nanti sangat aneh karena tidak sesuai dengan prosedur. Keputusan Panitia Kerja seharusnya disampaikan dulu pada fraksi yang dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga, fraksi PDI Perjuangan berencana dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum akan mengungkapkan perihal keanehan pembahasan RUU Mahkamah Agung ini.

Alasan Farrel Hilal Memilih Jakarta Selatan sebagai Inspirasi Lagu Debutnya
Abeliano

Abeliano Menyemangati Hati dengan Lagu Terbaru, Hoping You'll Be Mine

Proses pembuatan lagu ini dimulai oleh Abeliano sejak bulan Maret tahun sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024