RUU Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor Jakarta Harus Jadi Acuan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang digodok mengacu pada pengadilan tindak pidana yang saat ini sudah ada dan berkedudukan di Jakarta.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin usai peringatan Hari Antikorupsi Dunia di Mahkamah Konstitusi, Selasa 9 Desember 2008. "Termasuk komposisi hakim. Saat ini kan hakim ad hoc tiga orang dan hakim karir dua orang," kata M Jasin.

Komposisi itu, menurutnya harus dipertahankan supaya integritasnya terjaga. Jika dirubah, ia khawatir performa kinerja hakim pengadilan tindak pidana korupsi juga berubah. "Apa alasannya untuk merubah? Pengadilan saat ini sudah berintegritas. Itulah yang kita pertahankan," tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, komisi antikorupsi secara kelembagaan mendesak agar Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor segera disahkan. Sebab, kata dia, tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi hanya tersisa setahun lagi.

Sementara menggunakan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu? "Silahkan saja. Saat ini bisa diwujudkan Perppu dulu," kata dia. Menurut dia, agenda politik seperti pemilihan umum akan menyebabkan dewan tidak akan mampu menyelesaikan semua pekerjaan.

Legenda Sepakbola Brasil Romario Umumkan Comeback di Usia 58 Tahun
 Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Yuddy Chrisnandi

Yuddy: Sikap Prabowo Tunjukkan Kepekaan atas Kondisi Geopolitik

Menpan RB periode 2014-2016 itu pun menilai, bahwa ada arahan dari Prabowo Subianto yang meminta agar para pendukungnya membatalkan aksi turun ke jalan di depan gedung MK

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024