Korupsi Depkumham

Departemen Inventarisasi Pungutan Liar

VIVAnews - Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) mengevaluasi diri agar tidak terjadi lagi kasus korupsi seperti pada administrasi badan hukum. Maka itu, departemen pimpinan Andi Mattalatta itu kini tengah mengidentifikasi pungutan-pungutan liar yang ada di dalam departemen.

"Kami sedang mencoba menginventarisasi apa saja pungutan yang tanpa ada dasar di lingkungan Depkumham," ujar Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM, Abdul Bari Azed dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2008.

Untuk menginventarisasi pungutan-pungutan tidak berdasar alias pungutan liar itu, departemen telah membentuk tim internal. Tim itu berada di bawah struktur organisasi di masing-masing Direktorat Jenderal. "Untuk menelaah apakah masih ada pungutan yang berlangsung tanpa ada dasarnya," tegas Abdul.

Kejaksaan Agung kini telah menelusuri kasus yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar itu. Kendati demikian, lanjut Abdul, Departemen tetap mengusahakan pelayanan sistem administrasi secara online itu agar terus berjalan.

"Sementara kasus sedang dalam proses, pelayanan ini pun kami usahakan tetap jalan terus. Kita juga mengupayakan anggaran tersendiri seperti anggaran bencana," tegas Abdul.

Kejaksaan kini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus sistem administrasi badan hukum. Tiga tersangka yang merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni, Zulkarnain Yunus, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Romli Atmasasmita. Satu tersangka lain berasal dari perusahaan rekanan.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP
Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024