Buron BLBI

Kejaksaan Incar 15 Buron BLBI

VIVAnews - Penangkapan Bos Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan di Perth, Australia Jumat 28 November 2008, bukan antiklimaks perburuan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"15 buronan lain kami targetkan," kata Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin di sela-sela acara peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2008. Penangkapan buron, tambahnya, akan dilakukan secara bertahap.

Sayangnya, Muchtar tak menyebutkan siapa saja lima belas nama itu. Dia hanya menyebut satu nama yakni Eko Edi Putranto. "Belum jelas [lokasi keberadaannya], tapi juga di Australia," tambah Muchtar.

Penelusuran VIVAnews, sejumlah nama buron BLBI belum tertangkap yakni Eko Edi Putranto, Sherny Kojongian, Tony Suherman, Sudjiono Timan, Lesmana Basuki, Samadikin Hartono, Nader Taher, dan Bambang Sutrisno.

Eko Edi Putranto, yang disebutkan Muchtar,  adalah terpidana kasus korupsi di Bank Harapan Sentosa (BHS). Ia telah divonis untuk menjalani 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,95 trilyun. Ia disidang secara in-absentia dan tidak dapat dieksekusi badan sesuai putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta pada tanggal 8 November 2002.

Sampai saat ini statusnya masih buron dan diduga berada di Australia. Status buronnya ditetapkan Kejaksaan Agung pada tanggal 30 Oktober 2006. Eko adalah  mantan komisaris BHS dan merupakan putera dari Hendra Rahardja yang menjadi direktur bank tersebut.

Eko dipersalahkan karena selaku komisaris atau pemegang saham bersama-sama dengan ibunya terpidana Sherny Konjongian, selaku Direktur Kredit, antara tahun 1992-1996 telah memberikan persetujuan kredit kepada 6 perusahaan dalam grup. Ia juga memberikan persetujuan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Karena kredit itu oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati

Caranya dengan disalurkan lewat penerbitan giro kepada perusahaan grup tanpa proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan. Selanjutnya, beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,95 triliun.

Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024