PIM Dapat Kepastian Pasokan Gas

VIVAnews - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) mendapat kepastian pasokan gas untuk keperluan produksi dari lapangan North Sumatra Offshore (NSO) di Arun, Nangroe Aceh Darussalam, milik ExxonMobil Oil Indonesia. 

Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono mengatakan pasokan yang diperoleh sebesar 110 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dan akan dikirim mulai Juni 2009.

"Pasokan gas dari lapangan NSO kepada PIM akan dilakukan dengan cara swap. Melalui cara ini kewajiban ExxonMobil untuk memasok gas ke pembeli di Korea dan Taiwan dari Arun akan dipenuhi dari kilang gas alam cair (LNG) Bontang, Kalimantan Timur,"ujar dia di Jakarta, Selasa 9 Desember 2008.

Untuk kebutuhan hingga Desember, sudah dipenuhi 50 juta kaki kubik per hari. Terkait harga pembelian gas, kata Priyono, PIM harus membayar sesuai dengan harga gas yang berlaku di pasaran. Nantinya, pasokan gas kepada PIM akan diproduksi menggunakan pipa sedot atau jumper yang sedang dibangun. 

Sampai saat ini, PIM kesulitan mencari pasokan gas untuk mengoperasikan dua pabrik pupuknya di Aceh. Selama enam bulan terakhir ini saja, PIM hanya bisa menjalankan satu pabrik setelah memperoleh pasokan melalui swap dari kilang Bontang yang menjadi jatah PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).

PIM juga telah melaporkan kepada pemerintah sedang mengupayakan negosiasi swap gas dengan melibatkan Petronas dan ExxonMobil. Mekanismenya serupa dengan swap Lapangan Arun dan Bontang. Hanya bedanya Petronas akan menggantikan kontrak pasokan Exxon untuk pembeli di Korea Selatan. 

Imbalan produksi pupuk PIM akan dikirim ke anak usaha Petronas yang bergerak di sektor perdagangan (trading company). Namun dengan adanya kepastian mendapat pasokan dari Arun lewat swap dengan Bontang ini, rencana negosiasi dengan Petronas kemungkinan akan dibatalkan.

MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, Airlangga: Saatnya Kembali Merajut Persatuan
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

Mahfud MD Sebut Pertama Dalam Sejarah Putusan Sengketa Pilpres Ada Perbedaan Pendapat Hakim

Mahfud MD menerima keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024