Suap Alih Fungsi Hutan

Tuntutan Al Amin Dibacakan Pukul 15.00 WIB

VIVAnews - Persidangan kasus suap terkait alih fungsi hutan dengan terdakwa mantan legislator Al Amin Nasution memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Tuntutannya dibacakan pukul 15.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum Suwarji saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu 10 Desember 2008. Pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Jaksa Penuntut UmumĀ  Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Al Amin dengan dakwaan berlapis, untuk tiga kasus sekaligus.

Pada dakwaan pertama, yakni menerima suap, politisi PPP itu diduga menerima uang dengan total Rp 2,250 miliar dari Sekretaris Daerah Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, terkait dengan pengalihfungsian hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk pembangunan ibu kota baru Kabupaten Bintan, Bandar Sri Bintan.

Selain itu Al Amin juga terjerat kasus dugaan suap sebesar Rp 75 juta yang diterima dari pengusaha Chandra Antonio Tan, terkait pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Jaksa juga menjerat Al Amin dengan pasal penyuapan untuk kasus berbeda. Al Amin diduga memeras dua perusahaan yakni PT Almega Goesystem dan PT Data Script terkait proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station pada Departemen Kehutanan (Dephut).

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool
VIVA Militer: Serangan rudal Iran menghantam pangkalan udara militer Israel

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024