Aksi Korporasi Terafiliasi Tidak Perlu RUPS

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan ketentuan kewajiban pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk membahas aksi korporasi dari perusahaan terafiliasi akan ditiadakan.

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

"Hal itu untuk mempercepat pelaksanaan aksi korporasi emiten," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon, di kantornya Jakarta, Selasa, 9 Desember 2008.

Menurut dia, ketentuan baru tersebut rencananya akan dimuat dalam revisi Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan dan Transaksi Tertentu. Judul dari peraturan tersebut nantinya berubah menjadi transaksi terafiliasi dan benturan kepentingan. "Jika harus menunggu persetujuan melalui RUPS akan lama," jelas Robinson.

Robinson menjelaskan, RUPS tidak perlu dilakukan jika aksi korporasi dilakukan perusahaan terafiliasi dan transaksinya sesuai dengan pasar yang wajar. Namun, RUPS tetap harus dilaksanakan jika terdapat benturan kepentingan dari aksi korporasi dengan perusahaan terafiliasi tersebut.

Dalam revisi peraturan tersebut, Bapepam juga akan memperjelas arti dari aksi korporasi yang mengandung benturan kepentingan. Selama ini, definisi benturan kepentingan yang ada adalah rencana korporasi yang dianggap tidak merugikan. 

Robinson membantah jika ketentuan baru tersebut atas pertimbangan penghematan biaya perusahaan yang harus melaksanakan RUPS.

Peraturan IX.E.1 juga terkait dengan peraturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan itu menjadi syarat sebuah transaksi untuk disebut sebagai transaksi material.

Praz Teguh.

Praz Teguh Nilai Wanita dari Mata Kaki, Reaksi Netizen Pro Kontra

Bagi Praz Teguh, ketika melihat seorang wanita ia tidak suka memandangi bagian dada ataupun pinggang yang menunjukkan seberapa seksi tubuh wanita itu. Tapi dari mata kaki

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024