Pakar Hukum Andi Hamzah

"Pengadilan Korupsi Harusnya di Tiap Kota"

VIVAnews - Guru besar hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, mengusulkan Pengadilan Korupsi ada di setiap kabupaten/kota. Pengadilan Korupsi dijadikan kamar tersendiri dari pengadilan negeri yang sudah ada.

Saat ini, Pengadilan Korupsi hanya satu, berkedudukan di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun memiliki yurisdiksi se-Indonesia. Dalam Rancangan Undang-undang Pengadilan Korupsi, panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan usul Pengadilan Korupsi terdapat di setiap provinsi di Indonesia.

"Kalau hanya ada di ibukota provinsi, bagaimana mengangkut orang untuk disidang dari kabupaten ke ibukota provinsi tersebut. Kan jauh sekali dan tidak praktis," kata Andi Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pengadilan Korupsi dengan pakar-pakar hukum di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008.

"Jadi, sebaiknya di setiap pengadilan negeri harus ada Pengadilan Korupsi namun kontrol tetap ada di tingkat pengadilan negeri. Jadi menggunakan pembagian atau kamar bukan membentuk pengadilan tipikor secara terpisah dengan gedung sendiri tapi tetap menggunakan gedung pengadilan negeri dan dengan ketuanya tetap ketua pengadilan negeri," jelas Andi Hamzah yang pernah menjadi jaksa itu.

Selain itu, Andi Hamzah juga mengusulkan ada hakim nonkarir di setiap Pengadilan Korupsi yang dibentuk. Komposisi hakim karir dan nonkarir diusulkan Andi empat banding satu. "Jadi satu nonkarir saja, yang betul-betul ahli di bidangnya," kata Andi. Sementara kontrol tertinggi untuk pengawasan hakim tetap berada di tangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai
Hard Gumay

Hard Gumay Sarankan Rizky Nazar Segera Nikahi Syifa Hadju, Ini Alasannya

Hard Gumay menyarankan Rizky Nazar untuk segera menikahi Syifa Hadju karena hal itu bisa membawa banyak keuntungan bagi kehidupannya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024