Suap BI ke DPR

Anthony Zeidra Dituntut Enam Tahun Penjara

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Anthony Zeidra Abidin, selama enam tahun penjara. Tuntutan ini lebih berat dibanding yang diterima rekannya, Hamka Yandhu.

"Terdakwa terbukti bersalah menerima uang dari Bank Indonesia," kata Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008. Anthony juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar kerugian negara sebesar Rp 21,7 miliar bersama dengan Hamka Yandhu.

Jaksa menilai Anthony secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai yang memberatkan Anthony yakni sebagai penyelenggara negara telah mencoreng nama Dewan Perwakilan Rakyat. "Terdakwa juga tidak jujur dan berbelit-belit dalam selama persidangan," jelas KMS Roni.

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah telah dijatuhi vonis lima tahun penjara. Selain itu dua mantan petinggi bank sentral, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis empat tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan empat mantan Deputi Bank Indonesia sebagai tersangka, yakni Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri.

Dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia mengucur sebanyak Rp 100 miliar. Dana sebesar Rp 31,5 miliar diduga mengalir ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Dana itu dipergunakan untuk biaya revisi Undang-undang Bank Indonesia. Sisa dana, mengalir untuk bantuan hukum para mantan petinggi Bank Indonesia yang sedang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024