VIVAnews - Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu akan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem adminstrasi badan hukum pekan ini.
"Rencananya Jumat Kejaksaan akan memanggil Dirut PT Sarana itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan, Rabu 10 Desember 2008.
Apakah ada tersangka baru? " Kita lihat nanti, jangan pancing-pancing" kata dia. Marwan juga belum bersedia menjawab status mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra. Dengan berkelakar, Marwan menjawab kepada wartawan,"Tergantung mandat kamu-kamu orang."
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga negara telah dirugikan sampai Rp 400 miliar. Kejaksaan juga telah menetapkan tiga tersangka yaitu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus serta Romli Atmasasmita.