Korupsi Alih Fungsi Hutan

Al Amin Dituntut 15 Tahun Penjara

VIVAnews - Mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Al Amin Nur Nasution dituntut 15 tahun penjara. Al Amin juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Anang Supriatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008. Menurut jaksa, jika Al Amin tidak dapat mengembalikan uang, maka hartanya akan disita, "Jika nilainya kurang, hukumannya ditambah dua tahun."

Hal yang memberatkan, kata dia, terdakwa memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa tidak menyesal, mengakui dan turut menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata dia.

Jaksa menilai Al Amin, terbukti bersalah dalam tiga kasus tindak pidana korupsi. Pertama adalah karena menerima uang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan sebesar Rp 71 juta dan 30 ribu dolar Singapura dari Azirwan, serta dari Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan sebesar Rp 75 juta. "Ia melanggar sumpah dan kode etiknya," kata Jaksa Edy.

Uang itu diterima terkait izin pelepasan hutan di Bintan dan Tanjung Api-api. "Persetujuan pelepasan hutan lindung menyebabkan terdakwa menerima uang yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Edy Hartoyo.

Jaksa menjerat Al Amin dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal pemerasan bagi Amin Jaksa kenakan pada kasus proyek pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) Departemen Kehutanan.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Al Amin meminta agar PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan tersebut dengan tujuan keuntungan berupa komisi sebesar 20 persen dari total pembayaran untuk terdakwa dan Sekertaris Badan Planologi Departemen Kehutanan  M Ali Arsyad. "Ia mengancam akan mempersulit kelancaran proyek," ujar jaksa Kadek Sumedana dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Edward Pattinasarani.

Pada Desember 2007, kata Anang, Al Amin menerima penyerahan uang dari PT Data Script melalui Bambang Dwi Hartono senilai Rp 186 juta atau sama dengan 3 persen dari pembayaran yang diterima PT Data Script. Atas hal ini, lanjut dia, Amien merasa uang yang diterimanya tidak sesuai dengan permintaannya sebesar 5,5 persen. Terdakwa, kata Kadek, meminta kekurangannya serta mengancam akan membatalkan  kontrak dan akan mempermasalahkan pengadaan tersebut di DPR.

PT Data Script kemudian memberikan tambahan uang sebesar Rp 100 juta kepada Amien. Januari 2008, lanjut Kadek, Amien, menerima uang dari PT Almega Geosystem sebanyak dua kali. "Sebesar Rp 1,2 miliar," jelas dia. Uang tersebut, kata Kadek, dibagikan kepada Ali Arsyad sebesar Rp 550 juta.

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024