Kasus Penghilangan Orang secara Paksa

Kejaksaan: Semua Kasus harus Satu Paket

VIVAnews - Kejaksaan Agung menilai semua kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1999-1998 merupakan satu paket. Artinya, semua kasus harus melalui peradilan militer.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengatakan ada pelaku kasus penghilangan 10 aktivis yang sudah diadili melalui pengadilan militer. Sepuluh  aktivis itu pun sudah ditemukan.

"Sekarang tinggal yang 13 yang belum ditemukan juga harus pakai pengadilan militer, bukan dengan pengadilan HAM ad hoc," ujar Marwan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Desember 2008.

Menurut dia, penyelesaian dengan jalur yang berbeda akan menimbulkan diskriminasi hukum. "Jadi harus seimbang dengan cara diadili di pengadilan yang sama," kata dia.

Dewan melalui Panitia Khusus Penghilangan Orang secara Paksa kembali membuka kasus penculikan 13 aktivis 1999-1998. Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia berat dalam kasus itu dan merekomendasikan penyidikan dan pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Namun, hasil penyelidikan dan rekomendasi itu digantung Kejaksaan Agung.

Ernando Ari Gagalkan Penalti, Timnas Indonesia U-23 Sukses Bekuk Australia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Kasus Mayat Perempuan dengan Kondisi Wajah Hancur, Polisi Tangkap 3 Orang

Polisi telah mengetahui identitas mayat perempuan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024