Kejaksaan Coret Dua Nama dari Daftar Buron

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengeluarkan dua nama dari daftar buron, yakni Lesmana Basuki dan Tony Suherman. Mereka sempat menjadi terpidana kasus korupsi proyek Jakarta Outer Rings Road (JORR).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengatakan keduanya dikeluarkan dariĀ  daftar buron setelah peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan ke Mahkamah Agung dikabulkan. Mahkamah Agung pada 2007 kemudian membebaskan keduanya dari segala dakwaan.

"Kami akan mendalami kasus ini dengan menanyakan langsung ke Kejati (kejaksaan tinggi) DKI," kata Jasman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2008.

Di tingkat Kasasi, keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi itu. Keduanya divonis 2 tahun penjara dan hukuman uang denda. Lesmana bahkan diperintahkan membayar uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp 15,3 miliar. namun, putusan ini dibatalkan dengan adanya putusan PK Mahkamah Agung itu.

Bahkan, tanah dan bangunan yang sempat dirampas untuk negara dikembalikan kepada keduanya.

5 Fakta Menarik Arsenal Usai Pesta Gol ke Gawang Chelsea di Premier League
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya Golkar dan juga partai Gerinda sepakat rekomendasikan nama Ridwan Kamil Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto buka suara soal langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024