Kasus Korupsi Kawat

Keterangan Saksi Memberatkan Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah memeriksa sembilan saksi di  kantor Kedutaan Besar Indonesia untuk Cina di Beijing. Semua keterangan para saksi memberatkan tersangka kasus dugaan korupsi biaya kawat di kedutaan itu.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan kepada wartawan, Rabu 10 Desember 2008. "Termasuk barang bukti yang kami sita juga memberatkan para tersangka," kata dia.

Kenapa diperiksa di KBRI? "Karena mereka masih bekerja di sana dan harus ada sumpah sebelum memberikan keterangan," kata dia. Selain itu, kata dia, tak ada rekening yang diblokir dalam kasus tersebut sebab uang ada ditangan bendahara. Sementara ini, kata dia, kejaksaan menemukan bahwa aliran uang kawat itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua mantan Duta Besar RI untuk Republik Rakyat Cina menjadi tersangka. Dua tersangka itu terseret kasus dugaan penyimpangan biaya kawat yang merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613.

Mereka diduga telah mengenakan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau US$ 7 antara Mei 2000 hingga Oktober 2004. Peraturan itu ditetapkan untuk setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Dua duta besar itu  yakni Kuntara (2000-2002) dan Aa Kustia (2002-2004).

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.
Ketua Srikandi PPDI, Nunun Daradjatun Donor Darah

Kasus DBD Naik, PPDI Minta Perempuan RI Ikut Donor Darah

Peringati Hari Kartini, Srikandi Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) mengajak ratusan perempuan melakukan aksi donor darah untuk kemanusiaan, di Sekolah polisi Wanit

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024