Rekanan Depnakertrans Didakwa Perkaya Diri

VIVAnews - Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,95 miliar dari proyek pengadaan alat kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 11 Desember 2008, Jaksa menilai terdakwa telah melawan hukum dengan melanggar Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan dalam proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk tiga balai Latihan Kerja senilai Rp 9,48 miliar.
 
Selain itu, Jaksa juga menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal seumur hidup. Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,96 miliar.
 
Terdakwa, kata Jaksa Muhibbudin, menemui pimpinan proyek Taswin Zein dan Sekertaris Direktorat Jenderal Binapendagri Baahrun Efendi setelah mengetahui adanya proyek pengadaan yang akan diatur tanpa melalui tender. "Terdakwa meminta untuk dimenangkan dalam proyek pengadaan tersebut," katanya di hadapan majelis hakim.
 
Mengetahui perusahaan terdakwa mendapatkan pekerjaan, Vaylana kemudian memerintahkan karyawan PT Suryantara Karsono mengurus administrasi dokumen pengadaan. "Sekalipun terdakwa mengetahui perusahaannya tidak pernah mengikuti proses pelelangan," kata dia. Caranya, Jaksa melanjutkan, dengan menyusun bundel dokumen pelaksanaan pengadaan dan bundel dokumen kontrak dengan tanggal mundur.
 
Valyana kemudian membuat rekening bersama dengan Taswin. Rekening bersama itu dimaksudkan untuk menampung anggaran yang akan dicairkan dari proyek tersebut. Sekalipun belum melaksanakan proyek, Taswin mencairkan dana sebesar Rp 8,49 miliar yang ditransfer ke rekening bersama. Vaylana kemudian menyerahkan satu unit mobil ke Taswin.

Taswin sendiri dalam kasus berbeda, akan divonis pada siang ini. Jaksa menuntut Taswin dengan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara. Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan. Namun Penuntut Umum tidak menghukumnya membayar uang pengganti.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi
Ilustrasi mata uang Jepang

Yen Amblas ke Level Terendah dalam 34 Tahun, Menkeu Jepang Bakal Ambil Tindakan

Menteri Keuangan Jepang, Shunichi Suzuki menyatakan, akan mengambil tindakan yang tepat terhadap pergerakan pasar mata uang yang berlebihan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024