VIVAnews - Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,95 miliar dari proyek pengadaan alat kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 11 Desember 2008, Jaksa menilai terdakwa telah melawan hukum dengan melanggar Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan dalam proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk tiga balai Latihan Kerja senilai Rp 9,48 miliar.
Selain itu, Jaksa juga menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal seumur hidup. Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,96 miliar.
Terdakwa, kata Jaksa Muhibbudin, menemui pimpinan proyek Taswin Zein dan Sekertaris Direktorat Jenderal Binapendagri Baahrun Efendi setelah mengetahui adanya proyek pengadaan yang akan diatur tanpa melalui tender. "Terdakwa meminta untuk dimenangkan dalam proyek pengadaan tersebut," katanya di hadapan majelis hakim.
Mengetahui perusahaan terdakwa mendapatkan pekerjaan, Vaylana kemudian memerintahkan karyawan PT Suryantara Karsono mengurus administrasi dokumen pengadaan. "Sekalipun terdakwa mengetahui perusahaannya tidak pernah mengikuti proses pelelangan," kata dia. Caranya, Jaksa melanjutkan, dengan menyusun bundel dokumen pelaksanaan pengadaan dan bundel dokumen kontrak dengan tanggal mundur.
Valyana kemudian membuat rekening bersama dengan Taswin. Rekening bersama itu dimaksudkan untuk menampung anggaran yang akan dicairkan dari proyek tersebut. Sekalipun belum melaksanakan proyek, Taswin mencairkan dana sebesar Rp 8,49 miliar yang ditransfer ke rekening bersama. Vaylana kemudian menyerahkan satu unit mobil ke Taswin.
Taswin sendiri dalam kasus berbeda, akan divonis pada siang ini. Jaksa menuntut Taswin dengan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara. Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan. Namun Penuntut Umum tidak menghukumnya membayar uang pengganti.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
15 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
dr. Gammarida Magfirah, mengingatkan kita akan pentingnya tidur yang teratur untuk kesehatan secara keseluruhan. Dia memberikan serangkaian kiat yang praktis untuk tidur.
Lirik Lagu Lembah Manah - Safira Inema
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
penyanyi dangdut Safira Inema beberapa waktu lalu sempat membawakan lagu yang berjudul Lembah Manah. Berikut ini lirik lagu dangdut Lembah Manah dari Safira Inema.
Selengkapnya
Isu Terkini