Buronan Kasus BLBI

Ekstradisi Adrian Harus Menunggu Pengadilan

VIVAnews - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda memastikan proses ekstradisi koruptor Adrian Kiki Ariawan dari Australia haruslah melalui proses pengadilan. Adrian adalah terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang merugikan negara Rp 1,9 triliun.

Pengadilan telah memvonisnya bersalah dan menghukumnya seumur hidup lima tahun lalu. Namun sebelum dijebloskan ke dalam penjara dia melarikan diri. Jadilah Adrian buronan kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 1,9 triliun. Belakangan dia ditangkap polisi Australia, 28 November 2008.

Indonesia berharap Australia segera mengekstradisikannya. "Kita sudah minta pada pemerintah Australia untuk bisa diekstradisi karena statusnya sudah terpidana," kata Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda, Kamis, 11 Desember 2008 di Grand Hyatt Hotel, Nusa Dua.

Wirajuda memperoleh informasi bahwa pihak Adrian kini tengah mengajukan penangguhan penahanan dengan membayar sejumlah uang untuk dapat menjadi tahanan luar. "Saya masih belum mendapat informasi, apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak. Kalau saya berharap sih tidak," harapnya.

Menlu tak ingin kasus Adrian ini seperti Hendra Rahardja, terpidana seumur hidup kasus korupsi Bank Harapan Santosa (BHS) yang telah merugikan negara 1,95 triliun. "Karena tak puas dengan putusan hukuman, akhirnya dia terus banding sampai akhirnya sakit dan meninggal sehingga tak dilakukan ekstradisi," tandas Menlu.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

Laporan : Wima Saraswati - Bali

Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024