Undang-Undang Perbankan Syariah

Hampir semua fraksi di Senayan setuju dengan UU ini, kecuali Fraksi Partai Damai Sejahtera. FPDS menolak UU tersebut dengan catatan tidak ikut bertanggung jawab atas dampak di kemudian hari.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

FPDS menyatakan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan Kegiatan Perbankan Syariah telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, sehingga Fraksi PDS berpendapat tidak perlu lagi dibuatkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai Kegiatan Perbankan Syariah.

RUU tentang Perbankan Syariah tidak sesuai dengan Hukum Dasar dari Negara Tercinta Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 Pada Pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” .

Data lebih lengkap klik attachment (UU Perbankan Syariah)

Chandrika Chika Pernah Terlibat Urusan dengan Polisi Sebelum Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Apa?
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait situasi Pemilu 2024

Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan telah menggodok pembentukan satuan tugas (satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024