Kejaksaan Klaim Selamatkan Rp 8 Triliun

ICW: Temuan BPK Rp 7,7 Triliun Belum Disetor

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8 triliun dari kasus-kasus korupsi dalam empat tahun. Namun, data tersebut tak sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan Rp 7,7 triliun uang pengganti kerugian negara belum dikembalikan kejaksaan ke kas negara sampai tahun 2008.

"Kami mengkonfirmasi temuan itu pada Marwan Effendi," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah usai menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.

Tanggapan Marwan, kata Febri, dia menilai masalahnya ada di audit BPK. ICW, tambahnya, juga akan meminta BPK mengaudit keseluruhan uang pengganti. Kalau perlu, BPK melakukan audit investigasi agar menyelesaikan perbedaan tafsir sekaligus dugaan penyelewengan uang pengganti. 

Dalam pertemuan dengan Marwan, ICW juga minta klarifikasi soal klaim kejaksaan. "Kami minta rincian dan tafsir uang negara yang diklaim Kejagung telah diselamatkan," katanya.

Febri menambahkan ternyata sebagian besar uang pengembalian masih dalam status rekening Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri, belum ke kas negara.

Marwan, tambahnya, juga menunjukan empat dokumen lumayan tebal pada ICW. "Tapi kami hanya melihat summary-nya saja. Disana ada angka US$ 18 juta [dikembalikan]. Tapi itu baru ke rekening Mandiri, belum ke kas negara," katanya.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024